DPR Serap Aspirasi Buruh, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dikebut

Kamis, 13/08/2026 19:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyerapan aspirasi dari berbagai serikat pekerja dan buruh dilakukan untuk mempercepat sekaligus memperkaya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan.

Dasco mengatakan, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat ini telah berjalan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata dia saat rapat dengan berbagai serikat buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Dasco, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Seluruh usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI untuk menjadi bahan dalam proses pembahasan.

Dia menegaskan, ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka sehingga substansi RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi berbagai pandangan dari kalangan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Dasco mengatakan, DPR juga akan memfasilitasi dialog apabila terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” katanya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Isu tersebut antara lain menyangkut pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

Said berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Dia juga berharap tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat pembahasan RUU dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, proses legislasi tetap harus memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.

 

 

 

TERKINI
Kemenhub Kawal Penyerahan Asuransi Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin UT Dorong Peningkatan UMKM Mahasiswa Lewat Inkubator Bisnis Perkuat Logistik Lintas Batas, ASDP Berencana Operasikan RoRo Batam–Johor Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK Karena Sakit