Kamis, 13/08/2026 18:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Kamis, 13 Agustus 2026.
Bebizie mengaku dicecar sebanyak 29 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan kontrak dan aktivitas manggung sebagai penyanyi dangdut di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
"Sekitar 29 (pertanyaan) terkait kontrak nyanyi 2017 sampai 2018 yang saya nyanyi di Kalimantan Timur," kata Bebizie dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.
KPK Periksa Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Panggil Geisz Chalifah Terkait Gratifikasi Baru Bara Rita Widyasari
KPK Periksa Suami Rita Widyasari
Bebizie mengaku beberapa kali diundang untuk tampil dalam acara yang digelar oleh sebuah perusahaan. Ia memastikan keterlibatannya dalam acara tersebut hanya sebatas penyanyi dan dilakukan secara profesional.
Dia mengatakan sudah menjelaskan mengenai transaksi pembayaran yang berkaitan dengan penampilannya dalam acara tersebut kepada penyidik.
"Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. InsyaAllah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi.," kata Bebizie.
Untuk diketahui, Rita kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.
Lembaga antikorupsi menduga ketiga perusahaan ituq diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.