Kamis, 13/08/2026 18:20 WIB
Jakara, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penyidikan KPK tidak akan berhenti pada kasus dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang diduga merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar.
"Terkait CSR (Bank BJB) itu bagian yang akan didalami juga," ucap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan dikutip, Kamis, 13 Agustus 2026.
Meski begitu, Taufik belum menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan korupsi pada program di ruang lingkup Divisi Corporate Secretary Bank BJB tersebut.
KPK Periksa Eks Dirut BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan
KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
Panggil Ilham Rian Habibie, KPK Bakal Dalami Aliran Dana Non-budgeter BJB
Saat ini, lanjut Taufik, penyidik masih fokus menyelesaikan perkara dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan yang telah menjerat lima tersangka.
Kelima tersangka itu ialah Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025 Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.
KPK menduga pengadaan iklan Bank BJB menjadi bancakan sejumlah pihak dan dihimpun sebagai dana non-budgeter atas permintaan pihak eksternal.
KPK tak membantah adanya dugaan modus cashback dalam korupsi penempatan iklan Bank BJB. Diduga pihak agency berperan penting pada modus cashback diskon penempatan iklan.
Keuntungan pihak agency berlipat ganda melalui modus cashback itu. Padahal, sebenarnya agency yang dikomandoi Ikin Asikin Dkk itu telah memperoleh fee. Hasil dugaan rasuah itu kemudian mengalir ke pihak BJB untuk keperluan non budgeter.
"Iya (ada dugaan cashback), jadi disconnya itu yang dimainkan oleh agency, padahal dia (agency) kan sudah dapat fee agency, jadi agency dapat keuntungan dobel yaitu fee dan selisih pembayaran BJB dan ke pihak media, trus keuntungan itu dibagi oleh agency ke pihak BJB untuk keperluan non-budgeter," ungkap Taufik.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. Nilai itu merupakan selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.
Kasus ini bermula ketika BJB pada periode 2021 hingga semester I-2023 menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dari angka tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan BJB di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.
Kemudian pada akhir tahun 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut.
Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia.