KPK Periksa Eks Dirut BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan

Kamis, 13/08/2026 13:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi pada hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026.

Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tahun anggaran 2021-2023. Ia tiba ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.42 WIB.

"Pada hari ini saudara YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Budi tidak memberikan informasi apakah Yuddy akan langsung ditahan atau tidak. Selain Yuddy, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya dari unsur media massa dan iklan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.

KPK menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga semester I-2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).

Dari angka tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan BJB di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.

Kemudian pada akhir tahun 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut.

Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). 

Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia. 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. Nilai itu merupakan selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
KPK Sita 1,3 Kg Emas dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang Salah Sebut Nama Saat Ijab Kabul, Bagaimana Hukum Nikahnya? KPK Periksa Eks Dirut BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan City Tertarik Pedro Neto, Chelsea Langsung Pasang Harga Tinggi