Rabu, 12/08/2026 11:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat pemerataan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia dengan melakukan sinergi antarpemangku kepentingan.
Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
“Pengembangan SPKLU juga membuka ruang bagi beragam model bisnis. Keberagaman model usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi badan usaha dan mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian di berbagai wilayah,” ujar Joko dalam keterangan resmi, Selasa (11/8).
Ia menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode tahun 2025 hingga 2030. Kepmen tersebut, lanjut dia, merupakan dokumen acuan perencanaan pengembangan SPKLU di Indonesia.
ESDM Beberkan Biang Kerok Listrik Kalimantan Sempat Padam
Status Gunung Karakatau Siaga, Masyarakat Diminta Jauhi Radius Lima Km
ESDM Sebut Sempat Tahan Ekspor Batu Baru Demi Amankan Listrik PLN
Untuk itu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, dan secara aktif melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi Kepmen tersebut sebagai langkah percepatan pembangunan SPKLU.
Disampaikan Wahyudi, Kepmen ESDM Nomor 24.K/2025 diterbitkan untuk mendukung percepatan penyediaan SPKLU dengan mempertimbangkan distribusi lokasi dan tipe teknologi pengisian.
Rencana tersebut mencakup penyediaan SPKLU di berbagai lokasi, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, hingga pelabuhan.
Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Ditjen Gatrik Kementerian ESDM Andi Nur Arief Wibowo memaparkan, pemerintah terus mendorong penyederhanaan perizinan berusaha bagi penyelenggara SPKLU.
Penyederhanaan perizinan berusaha tersebut, lanjutnya, dilakukan guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk membangun infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan proses perizinan yang lebih sederhana, efisien, dan mendukung percepatan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.
“Peluangnya (pengembangan SPKLU) izinnya sudah semakin sederhana, Pemerintah sudah punya plan untuk pengembangan SPKLU, dan juga model bisnis yang beragam,” ujar Andi.
Diwartakan sebelumnya, Direktur Retail dan Niaga PLN M Fahrur Rozy mengatakan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang semakin kuat yang tercermin dari konsumsi listrik pada SPKLU yang mencapai 62,4 juta kilowatt hour (kWh) hingga Juni 2026.
Realisasi selama enam bulan tersebut, lanjut dia, telah melampaui konsumsi listrik SPKLU sepanjang 2025 yang tercatat sebesar 48,5 juta kWh atau tumbuh 28 persen. (Ant)