KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB

Senin, 10/08/2026 20:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.

Keempat tersangka ialah Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers, Senin, 10 Juli 2026.

Sementara satu tersangka lain atas nama Yuddi Renaldi selaku Direktur Utama BJB periode 2019-2025 tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.

"Sementara terhadap YR (Yuddi Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," ucapnya.

Keempat tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.07 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.

Dalam kontruksi perjara, Taufik menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga semester I-2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).

Dari angka tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan di media  televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.

Taufik menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut.

Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). 

Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia. 

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," kata Taufik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

TERKINI
Legislator NasDem: WNI Harus Terintegrasi, Bukan Sekadar Demi Investasi KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB Proyek Tiga Kapal Pelni Momentum Uji Kemampuan Galangan Kapal Nasional Sultan Undang Ma’ruf Amin Hadiri Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026