Minggu, 09/08/2026 02:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Agustus setiap tahunnya tidak sekadar hadir sebagai agenda seremonial di kalender Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Momen ini menjadi refleksi atas perjuangan panjang ratusan juta jiwa penduduk asli di seluruh belahan dunia yang terus berhadapan dengan ancaman penyempitan wilayah adat, alih fungsi lahan, serta pengikisan identitas budaya di tengah arus modernisasi.
Awal mula hadirnya peringatan ini berakar dari diplomasi kemanusiaan pada awal dekade 1980-an. PBB mencatat momentum penting tersebut ketika Kelompok Kerja PBB untuk Populasi Pribumi pertama kali menggelar pertemuannya di Jenewa pada 9 Agustus 1982.
Pertemuan bersejarah ini menjadi wadah resmi pertama di tingkat global yang khusus mendiskusikan nasib, hak-hak dasar, serta perlindungan kelompok masyarakat adat.
Hari Peringatan Bom Atom Nagasaki 9 Agustus, Ini Sejarahnya
9 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Asal Usul dan Makna Dibalik Peringatan Hari Kebahagiaan Setiap 8 Agustus
Lebih dari satu dekade kemudian, tepatnya pada Desember 1994, Majelis Umum PBB meresmikan tanggal pembukaan forum tersebut sebagai hari peringatan global yang terus dirayakan hingga hari ini.
Landasan hukum masyarakat adat kian menguat seiring disahkannya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada tahun 2007.
Dokumen tersebut menetapkan kerangka standar internasional dalam menjamin hak atas tanah, sumber daya alam, otonomi budaya, hingga partisipasi politik.
Kehadiran aturan ini menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak boleh lagi dipandang sebelah mata dalam tata kelola pembangunan global.
Signifikansi keberadaan masyarakat adat melampaui batas-batas batas teritorial. Kendati populasi mereka diperkirakan mencakup sekitar 476 juta jiwa atau sekitar enam persen dari penduduk bumi, masyarakat adat memegang peran sentral dalam menjaga kelestarian planet.
Berbagai data lingkungan PBB menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh komunitas adat menampung sekitar 80 persen keanekaragaman hayati yang tersisa di dunia.
Pengetahuan lokal serta praktik kearifan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun terbukti menjadi benteng pertahanan alami yang efektif dalam menghadapi krisis iklim global.
Namun, di balik kontribusi besarnya terhadap ekosistem dunia, komunitas adat justru menjadi salah satu kelompok paling rentan secara sosial dan ekonomi.
Ketimpangan hukum, minimnya pengakuan formal atas tanah ulayat, serta ekspansi industri ekstraktif kerap memicu konflik agraria berkepanjangan.
Kondisi serupa turut dialami di Indonesia, di mana berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga advokasi terus mendorong percepatan pengesahan payung hukum yang kuat demi menjamin kepastian hak konstitusional masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara.