Kepala BGN Bakal Tutup Permanen SPPG Tanpa SLHS hingga 10 Agustus

Sabtu, 08/08/2026 10:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinyatakan tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi. Menurutnya, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak," ucap Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/8).

Bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS, BGN memberikan batas waktu terakhir hingga tanggal 10 Agustus 2026 untuk segera melengkapi proses sertifikasinya.

"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian terhadap kelayakan higienitas dan sanitasi menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan operasional sebuah SPPG. Apabila dapur MBG dinyatakan tidak layak, maka operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.

"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," tuturnya.

Langkah tegas tersebut, lanjut dia, dilakukan karena SLHS berkaitan langsung dengan keamanan pangan, kesehatan, serta keselamatan penerima manfaat Program MBG.

Hingga saat ini, BGN telah menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi masing-masing dapur sebelum menentukan SPPG yang harus dihentikan secara permanen.

Di sisi lain, BGN memahami bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan kecepatan pelayanan dan respons antarwilayah yang dapat mempengaruhi proses penerbitan sertifikat.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah agar memberikan asistensi dan membantu proses administrasi apabila diperlukan oleh pengelola SPPG dalam memenuhi persyaratan pengurusan SLHS.

"Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," katanya.

BGN juga meminta mitra maupun pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam proses pengurusan SLHS untuk menyampaikan pengaduan kepada BGN. Pengaduan tersebut diperlukan agar BGN dapat mengetahui titik persoalan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama apabila proses pengurusan menghadapi hambatan di tingkat daerah.

“Silahkan mengadu kepada kami berkirim surat kepada kam,i atau minta dinasnya bersurat misalnya. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada dimana,” kata Sudaryono.

TERKINI
Purnama Sturgeon 28 Agustus 2026 Bertepatan dengan Gerhana Bulan Sebagian PMA No 16/2026 Terbit, Ini Struktur Baru Ditjen Pesantren dan Ditjen Pendis Binus University Perluas Akses Pendidikan AI ke Sejumlah Kota Kepala BGN Bakal Tutup Permanen SPPG Tanpa SLHS hingga 10 Agustus