KPK Akan Panggil Kepala Kantor Imigrasi Jaksel

Jum'at, 07/08/2026 15:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, untuk dimintai keterangan terkait temuan uang tunai 8.500 dolar Singapura.

Uang tersebut ditemukan penyidik dari ruang kerja Winarko saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026 lalu.

"Penyitaan uang sejumlah Sin$8.500 itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Penyidik membutuhkan informasi perihal keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

"Pemanggilan nanti bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dengan kedudukan uang tersebut," jelas Budi.

Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Para tersangka itu adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

TERKINI
Akhir Pekan, IHSG Berakhir Menguat Hingga 65 Poin Temuan Senjata Api di Sekolah Swasta Jaksel Jangan Dianggap Biasa KPK Akan Panggil Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Juli 2026, Cadangan Devisa Indonesia Turun Tipis