Selasa, 04/08/2026 16:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah tim kuasa hukumnya menemukan setidaknya sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
"Kami sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sembilan kejanggalan itu ditemukan tim kuasa hukum dalam proses analisis yang dilakukan secara intens dan hati-hati. Analisis dan kehati-hatian ini diperlukan untuk memastikan langkah hukum yang diambil tidak dilakukan terburu-buru, apalagi gegabah.
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempan Cuci Uang
Nurman Herin Jadi Tersangka TPPU Febrie, Diduga Aktif Cuci Uang
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie Adriansyah di Rutan
"Karena penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya akan berdampak pada dirugikannya hak tersangka tetapi lebih buruk lagi, hal tersebut bisa menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah penegakan hukum yang dipaksakan," katanya.
Dalam kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), tim kuasa hukum Febrie menemukan tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP.
Asas itu menyatakan, penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.
Selain itu, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, dan tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," katanya.
Kubu Febrie juga mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.
Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum.
Sementara itu, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, tim advokat menemukan sejumlah kejanggalan.
Di antaranya, dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya," katanya.
Untuk itu, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan.
Gugatan pertama, terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan.
Gugatan kedua, terkait upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.