Jum'at, 31/07/2026 19:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat sumber daya manusia di sektor pertahanan.
“Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Dave menilai kenaikan tukin tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan, tetapi juga akan memperkuat profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi berbagai tantangan strategis.
Revisi UU TPPO Mendesak Hadapi Eksploitasi Era Digital
DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pendanaan MBG
Gerindra: Naik-Turun Survei Hal Lumrah dalam Demokrasi
Menurutnya, kesejahteraan yang semakin baik diharapkan mampu mendorong semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit maupun pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas negara.
Meski demikian, Dave mengingatkan peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas institusi.
Karena itu, kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung kinerja TNI dan Kemhan sesuai amanat konstitusi.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tanpa kenaikan besaran tukin.