Jum'at, 31/07/2026 12:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Seorang pria Palestina berusia 47 tahun asal Kota Nahhalin di Tepi Barat yang diduduki mengungkapkan bahwa dirinya mengalami patah tulang dan luka parah akibat penganiayaan selama ditahan di penjara Israel.
Rizq Shakarneh ditangkap pekan lalu usai otoritas Israel menggusur rumah dan bangunan warga di Nahhalin, sebelah barat Betlehem, dengan dalih tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Ia ditahan selama delapan hari dan ditolak mendapatkan penanganan medis meskipun memiliki riwayat penyakit sebelum ditangkap.
Mengutip kantor berita Palestina WAFA, setelah dibebaskan pada Rabu (29/7), Shakarneh tidak mampu berdiri maupun bergerak hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Lima Warga Palestina Termasuk Dua Anak
Korban Agresi Israel ke Palestina Terus Bertambah, Tembus 73.651 Orang
PBB Kecam Pembunuhan Dua Warga Palestina, Desak Israel Usut Pelaku
Shakarneh menceritakan bahwa dirinya menjadi sasaran penganiayaan berat selama berada dalam tahanan Israel.
Hasil pemindaian CT scan menunjukkan adanya patah tulang rusuk, memar di sekujur tubuh, serta serangkaian cedera di bagian kepala. Ia juga mengungkapkan bahwa janggutnya dicukur secara paksa dan dirinya dibiarkan kelaparan selama masa penahanan.
Organisasi hak asasi manusia dan PBB secara konsisten menyuarakan kekhawatiran atas "kebijakan de facto otoritas Israel berupa penyiksaan terorganisasi dan meluas" di fasilitas penahanannya.
Sedikitnya 98 tahanan Palestina, yang sebagian besar berasal dari Jalur Gaza, dilaporkan tewas dalam tahanan Israel sejak Oktober 2023.