Rabu, 29/07/2026 17:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi penurunan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah, mengingat pola kejahatan judi online terus berkembang dan semakin adaptif memanfaatkan ekosistem digital.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun atau turun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan ini menjadi yang pertama sejak tren kenaikan perputaran dana judol terjadi secara konsisten sejak 2017.
Sukamta menilai capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya pemberantasan judi online, termasuk melalui langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan. Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini," ujar Sukamta dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli 2026.
Legislator PDIP Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi El Nino
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur
Anggota DPR: OTT Kepala Daerah Tak Akan Berhenti Jika Biaya Politik Mahal
Meski demikian, legislator dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa pemerintah perlu bekerja lebih sistematis dan disiplin. Menurutnya, data PPATK juga menunjukkan aktivitas judi online belum mereda pada 2026. Jaringan pelaku justru mengubah pola transaksi menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil sehingga lebih sulit dideteksi.
Karena itu, ia menilai penanganan judi online tidak lagi cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun aplikasi. Pemerintah perlu memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh agar mampu mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan organisasi kejahatan digital.
"Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal. Persoalannya kini menyangkut kemampuan negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional," tegasnya.
Sukamta juga mendorong pemerintah menyusun kebijakan nasional pengamanan ruang digital yang mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga tata kelola platform digital.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar seluruh kebijakan memiliki arah yang sama dalam mencegah ruang digital dimanfaatkan sebagai sarana berkembangnya ekonomi ilegal.
Selain itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital nasional, terutama dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, upaya pemblokiran situs akan jauh lebih efektif apabila dibarengi penindakan tegas terhadap para pelaku, khususnya aktor-aktor utama di balik jaringan judi online.
"Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya. Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara," pungkasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi I DPR Judi Online Dana Judol Turun