Rabu, 29/07/2026 14:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama tingginya biaya politik dan besarnya kewenangan kepala daerah.
“Kalau kita perhatikan, mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Kita jangan hanya melihat akibatnya, tetapi juga harus melihat apa penyebabnya,” kata Dede Yusuf, Rabu (29/7).
Menurut Dede, salah satu persoalan mendasar adalah mahalnya biaya kontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Kondisi tersebut, kata dia, kerap mendorong kepala daerah berupaya mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses Pilkada.
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur
KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sekda
KPK Tangkap 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang
“Ada beberapa faktor. Pertama, mengikuti pilkada itu berbiaya cukup tinggi. Apalagi praktik money politics dalam pemilihan juga masih tinggi. Akibatnya, hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.
Selain itu, Politikus Demokrat tersebut menilai besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah juga berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
“Ketika kewenangan itu memiliki kemampuan untuk mengatur, mengorkestrasikan, atau membuat keputusan-keputusan tertentu, biasanya akan timbul apa yang disebut kewenangan absolut. Di sanalah akhirnya terjadi korupsi,” katanya.
Dede juga menyoroti persoalan kesejahteraan kepala daerah. Menurut dia, besaran penghasilan yang diterima kepala daerah saat ini belum sebanding dengan beban tugas maupun tuntutan yang dihadapi.
“Memang perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain yang harus dipertanggungjawabkan melalui kuitansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai tuntutan dari pendukung, konstituen, hingga kebutuhan koordinasi politik sering kali menjadi tekanan tambahan yang berpotensi menyeret kepala daerah ke dalam praktik korupsi.
“Belum lagi harus melakukan koordinasi ke kiri dan ke kanan. Nah, itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri,” katanya.
Karena itu, Dede mendorong adanya perbaikan menyeluruh, dimulai dari upaya menekan biaya politik dalam Pilkada agar kompetisi lebih mengedepankan gagasan daripada kekuatan modal.
“Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Orang maju pilkada harus besar-besaran gagasan, bukan besar-besaran pembiayaan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali skema take-home pay kepala daerah, termasuk biaya penunjang operasional dan berbagai hak yang selama ini dinilai belum optimal diterima.
“Take-home pay halal yang bisa didapat seorang kepala daerah memang harus dihargai. Bentuknya bisa melalui biaya penunjang operasional maupun pengaturan tambahan pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Dede, pembenahan tersebut penting agar ke depan semakin banyak figur berkualitas yang bersedia maju dalam Pilkada tanpa terbebani biaya politik yang tinggi.
“Kalau tidak, nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena biayanya besar dan risikonya juga besar. Jadi tentu kita harus berpikir secara baik-baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta mengamankan 21 orang. Sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang juga telah disegel untuk kepentingan penyidikan.