Iran Eksekusi Mati Dua Terdakwa Kerusuhan Massal

Selasa, 28/07/2026 18:20 WIB

Teheran, Jurnas.com - Iran mengeksekusi dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati atas peran mereka dalam aksi protes di Isfahan, selama kerusuhan nasional yang mengguncang negara itu pada Januari lalu.

Menurut laporan Kantor Berita Mizan milik pengadilan pada Selasa (28/7), Abolfazl Sepahi Badjani dan Amirhossein Safari Hosseinabadi termasuk di antara 12 pria yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan ikut serta dalam pembunuhan anggota pasukan keamanan di Lapangan Alikhani di Isfahan pada 8 Januari.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diadili dalam persidangan yang sama telah dieksekusi sebelumnya.

Protes anti-pemerintah berskala nasional mengguncang negara tersebut pada Januari dan ditindas dalam penumpasan terbesar sepanjang sejarah Republik Islam Iran. Pasukan keamanan menewaskan ribuan provokator dan pengunjuk rasa.

Pada Senin (27/7) kemarin, sejumlah pakar PBB menyatakan bahwa sedikitnya 24 orang telah dieksekusi sehubungan dengan rentetan protes Januari sejauh ini pada 2026.

Iran berkonflik dengan Amerika Serikat sejak 28 Februari, ketika AS dan Israel mulai melancarkan serangan udara terhadap negara tersebut, meskipun hal ini sempat dihentikan sementara dengan adanya perjanjian gencatan senjata pada Juni.

Washington secara tiba-tiba menangguhkan kampanye serangan udara baru selama dua minggu di Iran pada Sabtu lalu, tetapi Presiden Trump telah memperingatkan bahwa serangan AS akan kembali dilanjutkan jika negosiasi gagal menghasilkan sebuah kesepakatan.

TERKINI
Ratusan Eks Pejabat Militer Israel Surati Trump Soal Tepi Barat, Ini Isinya Cuaca Ekstrem Selat Bali, ASDP Buka-tutup Layanan Penyeberangan Israel Bebaskan 60 Tahanan Palestina dalam Kondisi Terluka dan Trauma Jepang Diguncang Gempa Magnitudo 7,1 Picu Peringatan Tsunami