Serap Aspirasi di Tiga Provinsi, Komisi III Matangkan RUU Perampasan Aset

Selasa, 28/07/2026 12:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menyerap berbagai aspirasi dari daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam rangkaian kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi Komisi III DPR RI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Ia menegaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mampu mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

Habiburokhman mengungkapkan, terdapat kesamaan pandangan dari berbagai pihak yang ditemui selama masa reses, yakni perlunya instrumen hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari pendekatan follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset, sehingga kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU tersebut tetap harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Habiburokhman berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” demikian kata Politikus Gerindra ini.

 

 

 

TERKINI
Beda dengan Mutasyabihat, Ini Pengertian Ayat Muhkamat Serap Aspirasi di Tiga Provinsi, Komisi III Matangkan RUU Perampasan Aset Diplomat AS "Walkout" dari Pertemuan PBB gegara Kritik Prancis Israel Bebaskan 60 Tahanan Palestina selama Agresi di Gaza