Senin, 27/07/2026 16:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endri Elfran Syahril alias Benny, suami dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Endri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EES," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi Endri. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
KPK Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Periksa Pihak PT Alamjaya Bara Pratama di Kasus Rita Widyasari
KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari
Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menduga ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keyword : Korupsi Rita Widyasari Gratifikasi Batu Bara Suami Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara