Pencegahan Tindak Kekerasan Harus Konsisten Demi Selamatkan Bangsa

Jum'at, 17/07/2026 20:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan alarm serius dan ancaman bagi masa depan bangsa. Langkah nyata dan masif harus konsisten dilakukan.

"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Jumat (17/7).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi hingga pertengahan tahun 2026.

Data per 30 Juni 2026 itu menunjukkan DKI Jakarta mencatat 561 kasus, diikuti Jawa Barat dengan 457 kasus.

Sepanjang 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari.

Sementara itu, berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, tercatat 520 kasus terjadi di ranah personal, antara lain dalam bentuk kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran.

Untuk ranah publik, terdapat 320 kasus yang meliputi kekerasan di ruang publik, 232 kasus melalui ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus direspons pihak-pihak terkait dengan segera dan langkah yang tepat.

Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan yang menyeluruh dengan dukungan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

Menurut Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, Indonesia tidak kekurangan regulasi dalam melindungi setiap warga negara, namun tantangan utamanya adalah konsistensi implementasi regulasi itu di lapangan.

Sejumlah langkah prioritas, tegas Rerie, seperti peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan harus berprespektif korban, kolaborasi lintas sektor, dan akses layanan pengaduan serta perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban, harus segera diwujudkan.

"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara," pungkas Rerie.

TERKINI
Panduan Membuat CV yang Menarik agar Dilirik HRD Panduan Lengkap Tata Cara Wudhu Sesuai Sunah Rasulullah Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Urutan Takbir dan Doa Ini Alasan 26 Juli Dirayakan Sebagai Hari Tahu Sedunia