Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Jum'at, 24/07/2026 00:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan. Sebelum masuk ke mobil, ia menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam proses penahanan tersebut, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun diborgol. Kondisi itu berbeda dengan penanganan terhadap tersangka pada umumnya.

Febrie menilai penahanan terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Ia membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus

Menurutnya, setiap alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka," kata Febrie.

Meski begitu, Febrie menyatakan bakal tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

TERKINI
3 Amalan Sebelum Tidur yang Dianjurkan Rasulullah Bacaan Hasbunallah Wanikmal Wakil: Arti, Dalil, dan Keutamaannya Gambaran Kehidupan di Alam Barzakh dalam Islam Benarkah Istilah Londo Ireng Berarti Pengkhianat?