Jum'at, 24/07/2026 21:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan penyempurnaan regulasi pengolahan hasil hutan sebagai langkah strategis untuk mempercepat hilirisasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya hutan, serta memperkuat daya saing industri hasil hutan nasional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto saat membuka Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 6 bertajuk "Transformasi Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam Mendukung Hilirisasi dan Nilai Tambah Sumber Daya Hutan.”
Erwan mengatakan sejumlah aturan yang disempurnakan tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menjawab dinamika perkembangan industri, perdagangan global, dan kebutuhan kepastian berusaha di sektor kehutanan.
Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar ke Oman
Kemenhut Padamkan Kebakaran Savana Bukit Sempana, 25 Wisatawan Dievakuasi
Anak Gajah Sumatera Lahir di Lampung, Diberi Nama Rut oleh Menhut
“Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi,” ujar Erwan dalam keterangan resmi, Kamis (23/7).
Menurutnya, paradigma pembangunan kehutanan kini tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyediaan bahan baku industri.
Ke depan, pengelolaan hutan harus mampu menghasilkan nilai tambah melalui industri pengolahan yang berdaya saing, inovatif, dan berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya hutan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
“Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan. Karena itu, peran Kementerian Kehutanan sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya hutan justru semakin strategis,” katanya.
Lebih lanjut, Erwan menekankan bahwa pembangunan industri kehutanan ke depan harus dilakukan melalui pendekatan forest-based value chain, yaitu membangun keterhubungan mulai dari pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, pemasaran hingga ekspor sebagai satu ekosistem yang utuh.
Pendekatan tersebut diyakini akan menghasilkan industri hasil hutan yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu menjawab tuntutan pasar global terhadap aspek legalitas, keberlanjutan, serta jejak karbon produk.
Erwan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum konsultasi publik sebagai langkah bersama membangun ekosistem industri hasil hutan Indonesia yang kuat secara ekonomi sekaligus unggul dalam aspek keberlanjutan.
"Mari kita wujudkan pengelolaan hutan lestari melalui industri pengolahan hasil hutan yang berdaya saing sehingga mampu menghadirkan nilai tambah sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Ade Mukadi menjelaskan penyempurnaan regulasi diarahkan untuk sekaligus memperkuat sistem pembinaan industri pengolahan hasil hutan yang legal, efisien, dan berkelanjutan.
Penyempurnaan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor kehutanan.
“Kita harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga,” ujar Ade.