Jum'at, 17/07/2026 17:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti tiga perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat, 17 Juli 2026.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periwode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
"Pada hari ini proses tersebut (pengalihan) tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dengan barang bukti elektronik dan barang bukti non elektronik kepada Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Boro Windu di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta.
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah
"Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Boro.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan kelanjutan dari penyerahan administrasi yang dilakukan polisi pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu.
Sementara itu, Kabir Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, bukti elektronik, logam mulia juga uang tunai.
Rinciannya, uang tunai sebesar Rp6.059.506.200, 6.370.921 dolar Amerika Serikat, 16.068.804 dolar Singapura, dan 74 batang emas seberat 74 kilo gram.
"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya," kata Budi.
Budi menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara ini.
"Ini merupakan wujud secara sinergitas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tetap mengedepankan etika kelembagaan dan nurani di dalam proses penyidikan," kata Budi.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung juga menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.