Ini Lima Gerai SIM Keliling di Jakarta

Jum'at, 17/07/2026 07:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini berada di:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

TERKINI
Ternyata Ini Alasan Ada Perebutan Peringkat Tiga Piala Dunia Mentrans Instruksikan Telusuri Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi-HGU Sawit Jangan Langsung Dibuang, Kulit Buah Naga Ternyata Punya Khasiat Rahasia Harga Emas Antam Turun jadi Rp2,6 Juta per Gram