Jum'at, 17/07/2026 07:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Komisi VIII Kawal Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumbar Rp17,89 Triliun
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy`ari dari Jombang
Persib Punya 4 Bek Asing Musim Ini, Julio Cesar: Bagus untuk Tim
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini berada di:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Keyword : Polda Metro SIM Keliling Kota Jakarta