Kamis, 16/07/2026 19:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lokasi yang digeledah penyidik terdiri dari rumah tiga tersangka, termasuk rumah kediaman Bupati Sukoharjo Etik Suryani di kawasan Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Amankan Logam Mulia dan Uang Miliaran di OTT Bupati Sukoharjo
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini. Bukti tersebut akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan Penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh bupati, dkk," kata Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Etik diduga melakukan pemerasan dan menerima total setoran upah pungut hingga Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.