Johanis Tanak Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Harus Sesuai KUHAP!

Selasa, 14/07/2026 17:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi soal penyerahan kelanjutan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Johanis Tanak menjelaskan seluruh proses penegakan hukum, termasuk penanganan perkara korupsi, harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau kita mau konsisten n konsekuaen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP," kata Tanak saat dikonfirmasi pada Selasa, 14, Februari 2026.

Tanak juga menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut mekanisme penyerahan kelanjutan perkara seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP.

"Iya betul (setuju dengan pernyataan Mahfud MD)," ujar Tanak.

Selain itu, Tanak juga menjelaskan bahwa KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, ia menegaskan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. KPK hanya dapat mengambil alih perkara apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.

"Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," tegas Tanak.

Dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK, terdapat enam kondisi yang menjadi dasar pengambilalihan perkara oleh KPK. Pertama, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti.

Kedua, penanganan perkara berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, penanganan perkara diduga bertujuan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.

Keempat, penanganan perkara justru mengandung unsur tindak pidana korupsi. Kelima, terdapat hambatan dalam penanganan perkara akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Keenam, terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan membuat perkara sulit ditangani secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi langkah Kortas Tipidkor Polri yang menyerahkan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai langkah itu bukanlah pelimpahan perkara, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan. Di mana, itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan resmi sesuai KUHAP, melainkan hanya penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Masalahnya, tersangka sendiri ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujar Mahfud melalui video di kanal YouTube pribadinya, Senin, 13 Juli 2026.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

Mahfud menjelaskan bahwa sebuah kasus baru bisa dilimpahkan ke kejaksaan jika memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, penyidikan oleh polisi telah selesai, memiliki dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik polri.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. Namun, dalam kasus Febrie, syarat-syarat tersebut belum terpenuhi.

Oleh karena itu, Mahfud meminta KPK untuk mengambil alih perkara Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung. Hal itu agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai KUHAP.

"Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud.

Apabila terdapat kendala politik yang membuat KPK tidak berani mengambil alih kasus Febrie, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

Menurutnya, keterlibatan presiden dalam tahap penyidikan lebih baik karena tidak mengganggu independensi lembaga peradilan.

"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," katanya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

TERKINI
Lima Amalan Sunah Setelah Sholat Dhuha agar Rezeki Lancar Sholawat Pendek yang Dianjurkan Dibaca Setiap Hari Tielemans Diboyong MU, Aston Villa Bidik Joao Palhinha Asal Usul Penamaan Bulan Safar dan Makna di Baliknya