Komisi V DPR Minta Kemenhub Bereskan Gaji Pegawai

Selasa, 14/07/2026 11:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan kekurangan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai pada 2027. Dalam pagu indikatif yang diterima saat ini, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk membayar gaji pegawai.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta, agar Kemenhub memprioritaskan anggaran yang ada untuk membayar gaji pegawai. Menurutnya, pembayaran gaji pegawai merupakan kewajiban pemerintah.

“Sesuai kesepakatan hasil rapat kita di awal kemarin, gaji pegawai dibereskan dulu, setelah itu selesai masih ada uang baru bangun. Itu sesuai kesepakatan kita rapat tanggal 17 Juni yang lalu, karena sifatnya mengikat kami tidak ingin hal yang yang bersifat wajib kepada anak bangsa tidak dijamin, sehingga tidak ada ketenangan untuk bekerja,” kata Lasarus, saat rapat dengar pendapat dengan Eselon I Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, kata Lasarus, Komisi V DPR mempersilakan direktorat jenderal Kemenhub untuk berkoordinasi dalam rangka melakukan refocusing sisa anggaran yang ada.

“Silakan dari mana menutupinya kita serahkan sepenuhnya masing-masing direktorat jenderal untuk berkoordinasi dengan Sekjen dan menteri,” kata Lasarus.

Pada kesempatan itu, Lasarus mempertanyakan, APBN yang bertambah tapi tidak mampu membayar gaji pegawai sebagai kewajiban yang harus dituntaskan. Hal itu semacam tidak ada ketidaksinkronan antara Kemenhub, Bappenas dan Kementerian Keuangan.

“Hal yang bersifat wajib seharusnya negara itu tidak bisa kalau tidak diselesaikan. Misalnya kalau gaji tidak bisa dibayar, berhentikan dulu semua pegawainya karena tidak bisa bayar gajinya. Padahal APBN kita nambah, dulu APBN kita tidak sebesar ini gaji pegawai kebayar kok. Kemana sekarang APBN nambah tapi gaji pegawai tidak terbayar,” tegas Lasarus.

Diketahui, Kemenhub memperoleh pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 28,34 triliun. Namun angka tersebut masih berada di bawah kebutuhan anggaran Kemenhub yang diklaim mencapai Rp55,16 triliun untuk menjalankan tugas dan programnya.

"Belanja pegawai sebesar Rp2 triliun, pagu indikatif yang diterima saat ini belum memenuhi kebutuhan belanja pegawai selama satu tahun penuh," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (17/6).

Kemenhub saat ini memiliki puluhan ribu pegawai yang bertugas di berbagai unit kerja. Mereka tersebar mulai dari kantor pusat hingga unit pelaksana teknis yang menjalankan layanan transportasi di berbagai daerah.

Pegawai tersebut menjalankan beragam fungsi, mulai dari pengawasan transportasi, pelayanan pelabuhan dan bandara, operasional perkeretaapian, pendidikan dan pelatihan transportasi, hingga pengujian sarana dan prasarana transportasi.

"Tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung kebutuhan 59.682 pegawai yang bertugas di kantor pusat, UPT pelabuhan, bandara, stasiun, balai pengujian, sekolah kedinasan serta unit pelayanan transportasi lainnya di seluruh Indonesia," kata Dudy.

Kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu dari sejumlah usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemenhub kepada pemerintah. Selain itu, kementerian juga mengusulkan tambahan dana untuk mendukung aspek keselamatan transportasi, pelayanan publik, serta layanan transportasi perintis.

TERKINI
Lima Amalan Sunah Setelah Sholat Dhuha agar Rezeki Lancar Sholawat Pendek yang Dianjurkan Dibaca Setiap Hari Asal Usul Penamaan Bulan Safar dan Makna di Baliknya Menghadapi Masalah Hidup? Rutinkan 5 Doa Ketenangan Hati Berikut Ini