Sari Yuliati: Pembahasan RUU Perampasan Aset Berjalan, Hoaks DPR Menolak

Selasa, 14/07/2026 14:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.

Menurut dia, RUU tersebut masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7), Sari membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana,” kata Sari.

Ia menjelaskan, saat ini Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan RUU dengan menghimpun berbagai aspirasi masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna.

Menurut Sari, DPR telah mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, hingga unsur masyarakat lainnya untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Sari menegaskan, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki legitimasi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya terus mempercepat proses penyerapan aspirasi melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang telah digelar selama beberapa pekan terakhir.

Habiburokhman juga kembali menepis isu yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks karena pembahasan di Komisi III terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Sari menjelaskan DPR mengambil inisiatif mengusulkan RUU Perampasan Aset agar proses pembahasannya lebih efektif. Dengan skema usul inisiatif DPR, pemerintah cukup menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga pembahasan dinilai lebih sederhana dibandingkan apabila RUU berasal dari usul pemerintah.

“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Kita tahu masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin secara substansi sama, tetapi redaksinya berbeda sehingga akan menimbulkan banyak sekali DIM,” ujar Sari.

 

 

 

TERKINI
Bandara dan Istana Presiden Niger Diserang Kelompok Bersenjata Jumlah Orang Hilang Akibat Banjir Nepal Tembus 2.400 Orang Soft Deklarasi Kesiapan Kubu Jokowi Berpisah dengan Prabowo di Pilpres 2029 Studi: 560 Juta Anak di Dunia Kini Menghadapi Panas Berbahaya