Selasa, 14/07/2026 13:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dengan menjadi RUU usul inisiatif DPR, calon beleid itu diyakini akan semakin cepat pembahasannya.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI telah menyepakati langkah untuk memaksimalkan sekaligus mempercepat penyerapan aspirasi publik terhadap RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menepis informasi yang menyebut DPR menolak atau memperlambat pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan, Komisi III justru telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dalam beberapa pekan terakhir.
Habiburokhman: Anotasi KUHAP 2025 Rujukan Penegak Hukum Pahami Aturan Baru
Komisi III Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus Kekerasan di Ponpes
Sari Yuliati: Pembahasan RUU Perampasan Aset Berjalan, Hoaks DPR Menolak
"Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset, ini jauh lebih banyak daripada pembahasan undang-undang yang lain dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu kemarin," ujarnya.
Ia menjelaskan, usul menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR merupakan bagian dari strategi legislasi agar pembahasannya lebih efektif. Menurutnya, apabila RUU berasal dari pemerintah, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) harus disusun oleh seluruh fraksi sehingga prosesnya berpotensi memakan waktu lebih lama.
"Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat. Karena DIM-nya hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat apabila diusulkan dari pemerintah," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Komisi III akan memperluas pelibatan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain melanjutkan RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan, Komisi III juga akan mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, praktisi hukum, hingga organisasi mahasiswa untuk memberikan masukan.
"Kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia. Universitas di daerah juga akan kita undang dan kita fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut. Kemudian juga praktisi yang punya pengalaman menangani perkara-perkara yang ada kaitannya dengan perampasan aset," ungkapnya.
Ia memastikan Komisi III akan terus memberikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala kepada publik agar proses legislasi berjalan transparan dan partisipatif. "Tiap minggu kita akan update," pungkasnya.