Jum'at, 10/07/2026 14:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan kediaman pribadinya.
Rumah tersebut sebelumnya digeledah polisi pada Rabu malam, 8 Juli 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di PT PLN serta PT Krakatau Steel.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai total mencapai sekitar Rp476 miliar.
Rumahnya Digeledah Polisi, Jampidsus Singgung Kasus MBG dan Tambang
Jampidsus Ngaku Tak Pahami Hubungan Dirinya dengan Kasus Blackout Sumatra
Polri Diminta Tuntaskan Korupsi Besar, Jangan Terjebak Isu Gesekan Lembaga
Febrie menegaskan rumah tersebut memang merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
"Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 10 Juli 2026.
Terkait uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan, Febrie menyatakan seluruh uang tersebut memiliki pemilik yang jelas.
"Mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucap dia
Ia juga menegaskan seluruh barang bukti yang ditemukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya
Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam rangka joint investigation terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Selain rumah di Sentul, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe d’Clan Signature di Cipete, hingga Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada 2020-2025.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan puluhan kilogram sebagai barang bukti.