Kamis, 09/07/2026 14:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan dengan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini dalam rangka menindaklanjuti informasi pada Senin 29 Juni 2026, Tim Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta bersama melaksanakan penggeledahan di kamar hunian warga binaan di Blok A dan Blok C.
"Warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dengan memiliki dan menggunakan alat komunikasi telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Lapas Salemba, Amico Balalembang dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Amico menjelaskan, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta bersama jajaran Lapas Kelas IIA Salemba melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan di Blok A dan Blok C.
Lapas Salemba Potong 33 Hewan Kurban: Sarana Introspeksi Diri
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Polda Metro Sebut John Kei Gunakan Handphone di Penjara, Lapas Salemba Lakukan Penyelidikan
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah alat komunikasi ilegal.
Sebagai tindak lanjut, 10 warga binaan dipindahkan ke unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain sebagai bagian dari penguatan keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan hasil penelusuran, dokumentasi yang viral di media sosial merupakan foto yang diambil pada Januari 2026.
Adapun beberapa warga binaan yang tampak dalam foto tersebut telah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas sesuai ketentuan.
Meski demikian, Amico menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran tata tertib, khususnya kepemilikan maupun penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas," ujarnya.
Lebih lanjut Amico menyampaikan, Lapas Salemba akan memperkuat deteksi dini, memperketat pengawasan, menggelar razia secara berkala, serta mengoptimalkan penggunaan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga.
Selain itu, pihak lapas juga mengapresiasi perhatian dan masukan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
"Pengawasan, evaluasi, dan penegakan tata tertib akan terus dilakukan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan narkoba," pungkasnya.