Kamis, 09/07/2026 10:45 WIB
Padang Jurnas.com- Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu–Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menetapkan seorang pengawas proyek berinisial IF sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan rekayasa dalam sistem supervisi yang diduga menjadi salah satu penyebab ambruknya jembatan dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi, mengatakan IF diduga mengambil alih kendali pekerjaan pengawasan proyek dengan mengganti personel konsultan pengawas sebelum kontrak berjalan sesuai ketentuan. Pergantian tersebut, kata Dedie, dilakukan tanpa mekanisme adendum sebagaimana diatur dalam kontrak sehingga melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
"Pergantian itu dilakukan tanpa mekanisme adendum yang semestinya, sehingga menyalahi ketentuan pengadaan," ujar Dedie dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/7/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa IF mengendalikan berbagai aspek pelaksanaan supervisi, mulai dari pengaturan pembayaran, penggajian tenaga pengawas, hingga penyusunan laporan perkembangan proyek.
Buronan Kasus Pemalsuan Surat Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar
Legislator PDIP Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekspor Beras
Legislator Tolak Hukuman Mati Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman
"Penyidik juga menduga IF mengatur pembayaran, penggajian, hingga laporan perkembangan proyek," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan konsultan pengawas yang diduga digunakan untuk kepentingan pencairan dana proyek.
Menurut Dedie, berbagai tindakan tersebut menyebabkan fungsi pengawasan terhadap mutu pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dampaknya, kualitas konstruksi jembatan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan akhirnya ambruk.
"Peristiwa itu ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7,5 miliar," tegasnya.
Dedie memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni BB, A, dan Y, yang diduga berperan dalam pelaksanaan proyek serta pengelolaan kegiatan di BPBD Kabupaten Padang Pariaman. Atas perbuatannya, IF dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat.
"Penyidik juga menjerat IF dengan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya sangat berat," pungkas Dedie