Polisi Geledah Cafe di Cipete Terkait Korupsi PLN dan Krakatau Steel

Rabu, 08/07/2026 19:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jayamelakukan penggeledahan sebuah restoran di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selata, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di PT PLN (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero).

"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De`Klan dan Koin Money Changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menegaskan penyidikan ini menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menuntaskan kasus korupsi di tubuh BUMN tersebut.

Total ada delapan lokasi yang digeledah terkait perkara tersebut. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan

"Ada tiga objek terkait tentang blackout (pemadaman lampu) PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan," kata Budi.

Dalam kesempatan sama, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan total ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," kata dia.

TERKINI
Legislator PKS: Program Kemah Bela Negara Perkuat Semangat Kebangsaan Kisah Alumnus UGM Fasilitas UMKM Lokal Tembus Pasar China OpenAI Bakal Luncurkan ChatGPT Seri 5.6, Model AI Terkuat MPR dan MK Teken MOU Berfokus pada Penafsiran dan Pengamanan Konstitusi