Senin, 06/07/2026 22:10 WIB
Manila, Jurnas.com - Senat Filipina memulai sidang pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte pada Senin (6/7), yang akan berpengaruh dalam kelayakannya sebagai calon presiden pada 2028 mendatang.
Mantan walikota Davao City yang berusia 48 tahun itu menduduki jabatan tertinggi kedua di negara tersebut, setelah bergabung dengan Ferdinand Marcos Jr., dalam daftar calon yang meraih kemenangan telak pada pemilihan umum 2022.
Namun, aliansi keduanya hancur dalam sekejap, dan selama dua tahun terakhir terlibat dalam perebutan kekuasaan yang sengit. Sejak itu, Duterte telah menghadapi berbagai upaya pemakzulan, untuk menjadi wakil presiden petahana pertama dalam sejarah Filipina yang dimakzulkan.
Meski secara luas dianggap sebagai kandidat terdepan dalam pemilihan presiden 2028, putri sulung mantan Presiden Rodrigo Duterte kini menghadapi pertarungan untuk karier politiknya.
Pemilu Sela Filipina: Marcos Konsolidasi Kekuasaan, Kasus Duterte Jadi Isu Utama
Pecah Kongsi Sejak Tahun Lalu, Marcos Singkirkan Duterte dari Dewan Keamanan
Marcos Hadapi Ancaman Pembunuhan, Keamanan Filipina Tingkatkan Penjagaan
Jika para senator, yang bertindak sebagai hakim pengadilan, menyatakan dia bersalah, dia bisa dilarang secara permanen untuk menduduki jabatan terpilih, sebagaimana dikutip dari Arab News.
Menurut konstitusi, dibutuhkan 16 dari 24 senator untuk menghukum wakil presiden, ambang batas yang mungkin sulit dicapai, karena baik Duterte maupun Marcos memiliki jumlah sekutu yang sebanding di Senat.
Namun, fakta bahwa persidangan disiarkan di televisi dan menjadi sorotan perhatian publik mungkin sudah mengikis peluang Duterte dalam pemilihan 2028.
"Pemerintahan melakukan segala daya upaya untuk menghukum wakil presiden. Dan sudah jelas bahwa mereka mencoba melakukan ini sebagai persiapan untuk tahun 2028," kata Dr. Froilan Calilung, ilmuwan politik dari Universitas Santo Tomas.
Meskipun upaya untuk memakzulkan Duterte telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, dia mampu bertahan dalam pertarungan politik tersebut. Pada 2025, pemecatan tersebut dicegah oleh putusan Mahkamah Agung yang menghentikannya dengan alasan perlindungan konstitusional.