PKS: Perpres 111/2025 Perkuat Pertahanan Negara dari Ancaman Nonmiliter

Senin, 06/07/2026 13:43 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi langkah pemerintah yang memasukkan kampanye LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan nasional dan memperkuat perlindungan terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7), Almuzzammil menilai pengakuan negara terhadap kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas masyarakat.

“PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pengakuan resmi negara bahwa kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia. Publik semakin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujar Almuzzammil.

Ia menilai, penolakan terhadap kampanye LGBTQ memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang kuat, yakni Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, kampanye tersebut juga tidak sejalan dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia.

Almuzzammil menegaskan, dalam perspektif PKS, isu LGBTQ perlu dipandang secara proporsional dengan membedakan antara gerakan kampanye yang dinilainya sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional dan individu yang memiliki orientasi seksual tertentu.

Menurut dia, individu yang mengalami persoalan orientasi seksual harus diperlakukan secara manusiawi melalui pendampingan dan pembinaan, bukan dengan kebencian atau permusuhan.

“Kita harus jernih membedakan dua hal. Pertama, global movement atau gerakan kampanye LGBTQ sebagai instrumen nyata proxy war melalui infiltrasi budaya. Kedua, individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ. Kelompok kedua ini adalah mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis,” katanya.

Lebih lanjut, Almuzzammil menegaskan komitmen PKS untuk menolak segala bentuk normalisasi maupun kampanye LGBTQ di ruang publik. Ia juga mendorong adanya regulasi yang secara khusus mengatur pelarangan propaganda LGBTQ di Indonesia.

Selain itu, ia menilai implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 perlu didukung oleh penguatan institusi keluarga sebagai fondasi utama pertahanan bangsa.

“Perpres ini adalah payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama kita tetaplah keluarga. Kita harus membangun dan membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama serta pengasuhan yang kokoh,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Almuzzammil menyerukan kepada seluruh kepala daerah dan anggota legislatif dari PKS untuk mengawal implementasi Perpres tersebut di daerah. Ia juga mendorong penyusunan peraturan daerah yang memperkuat pelaksanaan kebijakan dimaksud sesuai kewenangan pemerintah daerah.

 

 

 

TERKINI
Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Tak Bisa Miskin Tim Arkelolog Temukan Ukiran Batu Berusia 23.000 Tahun Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke KY 25 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Sepekan Terakhir