Jum'at, 03/07/2026 19:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Siti Aisyah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tahap penunjukan oleh pemerintah. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan bukan merupakan bentuk final dalam proses pengukuhan kawasan hutan.
Menurut dia, proses penetapan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahapan penetapan kawasan hutan, termasuk pemetaan dan penataan batas.
“Penetapan kawasan hutan tidak boleh sepihak hanya dari pemerintah. Rakyat harus diikutsertakan dalam pemetaan, bukan sekadar dilakukan penunjukan. Karena itu, rumusan pasal dalam RUU Kehutanan harus disesuaikan dengan Putusan MK,” kata Siti Aisyah dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Legislator Dorong Percepatan Repatriasi Arsip Sejarah Indonesia dari Beland
KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Amplop dari Bupati Kuansing
Sentimen Positif Polri Perkuat Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Politikus PDIP itu menilai penetapan kawasan hutan juga harus mempertimbangkan keberadaan hak-hak perseorangan maupun hak ulayat masyarakat adat. Apabila terdapat hak yang telah melekat di suatu wilayah, maka proses penataan batas dan pemetaan harus mengeluarkan area tersebut dari kawasan hutan agar tidak merugikan masyarakat.
Ia mendorong agar prinsip pelibatan masyarakat dimasukkan secara tegas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat yang selama ini tinggal maupun beraktivitas di kawasan hutan.
“Intinya saya mendorong agar rakyat harus diikutsertakan dalam penetapan kawasan hutan dan hal itu dimasukkan dalam pembahasan RUU Kehutanan. Undang-undang ini harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah masyarakat yang berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Siti Aisyah juga menyoroti masih belum tuntasnya proses pengukuhan kawasan hutan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah selama ini cenderung berlindung pada tahap penunjukan semata, seolah-olah tahapan tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sama dengan penetapan kawasan hutan.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
“Negara boleh melakukan penunjukan, tetapi tidak cukup berhenti di situ. Penunjukan harus dilanjutkan dengan penataan batas, pemetaan, hingga penetapan agar memberikan kepastian hukum bagi negara maupun masyarakat,” pungkasnya.