Kamis, 02/07/2026 20:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa penyesuaian fiskal yang dilakukan pemerintah daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, pemerintah harus menghadirkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan tenaga ASN sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Legislator PKB: Keputusan Presiden soal Komisi Ojol Perlu Dasar Hukum Kuat
Anggota DPR: Pembangunan KEK Pariwisata Jangan Korbankan Hak Masyarakat
Komisi I: Pembahasan RUU Ketahanan Siber Akan Libatkan Partisipasi Publik
Aher mengatakan, masa depan PPPK menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengapresiasi komitmen Kementerian Dalam Negeri yang tidak menjadikan pemberhentian PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sebagai jalan keluar atas tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
“Meski ada penyesuaian fiskal yang berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji PPPK, insya Allah akan ada penyelesaian. Kementerian Dalam Negeri memiliki komitmen untuk tidak menjadikan pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian,” kata Aher.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan mereka harus terus dibina sebagai bagian dari penguatan birokrasi nasional.
“Baik ASN PNS maupun ASN PPPK harus dibangun dan dibina sebagai rangkaian birokrasi kita yang akan melayani masyarakat. Mereka memiliki tugas yang sama dalam memberikan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Aher, perhatian khusus perlu diberikan kepada PPPK yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan. Sebab, banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memperoleh status sebagai PPPK.
“Ada yang sudah lima tahun, sepuluh tahun, bahkan lebih dari itu mengabdi kepada bangsa dan negara. Ketika sekarang mereka mendapatkan kesempatan menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu, tentu tidak boleh disia-siakan. Mereka harus menjadi bagian dari birokrasi kita,” tegasnya.
Aher menilai persoalan fiskal daerah seharusnya diselesaikan melalui inovasi kebijakan, bukan dengan mengurangi tenaga pelayanan publik.
Ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat sinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan penyesuaian fiskal bagi daerah yang membutuhkan.
“Penyelesaian fiskal itu harus dilakukan dengan inovasi-inovasi yang baik. Inovasinya bukan pemberhentian, tetapi bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bahu-membahu meningkatkan PAD, sekaligus melakukan penyesuaian fiskal bagi daerah yang memang sangat membutuhkan, demi menjaga keberlangsungan para PPPK,” pungkasnya.