4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Kamis, 02/07/2026 19:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah mulia yang diatur secara rinci melalui hukum fikih munakahat.

Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjaga kehormatan nasab manusia.

Oleh karena itu, Islam menetapkan batasan-batasan tegas mengenai akad yang sah dan melarang jenis-jenis pernikahan tertentu yang dinilai merusak esensi luhur perkawinan.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini lima jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam:

1. Nikah Kontrak

Nikah mut`ah adalah bentuk pernikahan di mana seorang pria mengikat akad dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu—baik beberapa hari, minggu, atau bulan—dengan imbalan mahar tertentu.

Begitu masa kontrak yang disepakati habis, maka ikatan pernikahan tersebut otomatis putus tanpa memerlukan proses talak atau perceraian resmi.

Pernikahan ini sempat diperbolehkan pada masa awal Islam (masa darurat perang).

2. Nikah Syighar (Pernikahan Barter)

Nikah syighar terjadi ketika dua orang wali saling mempertukarkan wanita yang berada di bawah perwalian mereka (misalnya anak perempuan atau saudara perempuan) untuk dinikahkan tanpa adanya pemberian mahar yang jelas, melainkan menjadikan akad masing-masing sebagai mahar pengganti.

Contohnya: "Saya nikahkan anak perempuan saya dengan Anda, dengan syarat Anda menikahkan anak perempuan Anda dengan saya."

3. Nikah Muhallil (Nikah Kontrak Pembuka Talak Tiga)

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria (disebut muhallil) dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami pertamanya.

Pernikahan ini dilakukan secara rekayasa atas kesepakatan rahasia, di mana pria kedua sengaja menikahi wanita tersebut hanya untuk menyetubuhinya, lalu segera menceraikannya agar si wanita bisa halal kembali dan menikah lagi dengan suami pertamanya.

4. Nikah dalam Masa Iddah

Pernikahan dalam masa iddah adalah akad nikah yang dilangsungkan oleh seorang pria dengan wanita yang sedang berada dalam masa tunggu pasca-bercerai atau ditinggal mati oleh suami terdahulu.

Masa iddah ditetapkan syariat untuk memastikan kebersihan rahim wanita dari janin suami sebelumnya.

TERKINI
Sejarah Perkembangan Blok M dari Masa ke Masa Enam Amalan Sunnah pada Malam Jumat, Yuk Amalkan 4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Legislator PKB: Keputusan Presiden soal Komisi Ojol Perlu Dasar Hukum Kuat