Parlemen Israel Setujui RUU Larangan Azan dengan Pengeras Suara

Kamis, 02/07/2026 18:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Parlemen Israel dilaporkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid.

RUU itu mewajibkan adanya izin pengoperasian pengeras suara masjid dan pemberlakuan denda bagi yang melanggar.

Dilansir Anadolu Agency, RUU tersebut menetapkan tidak boleh ada pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara di masjid mana pun tanpa izin tertulis sebelumnya.

Mengoperasikan sistem pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel, sedangkan mengoperasikannya dengan melanggar ketentuan izin akan dikenakan denda 10.000 shekel. Jika dirupiahkan, 50.000 shekel sekitar Rp 300 juta (kurs Rp 6.005).

Pembacaan pendahuluan untuk meloloskan "RUU Muazin" tersebut dilakukan pada Rabu kemarin. Dilansir The Jerusalem Post, Kamis (2/7), RUU itu mendapat dukungan 50 anggota parlemen, sementara 30 anggota lain menentangnya.

RUU itu disponsori anggota parlemen sayap kanan, Zvika Fogel, dari Partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. Dalam pidatonya, Fogel menampik RUU tersebut bertujuan merugikan kebebasan beragama.

"Rancangan undang-undang ini tidak bertujuan merugikan kebebasan beragama, melainkan untuk melindungi hak atas kehidupan yang tenang, kesehatan, dan kualitas hidup," ujar Fogel.

RUU tersebut lolos dalam sidang pleno usai perdebatan sengit antara anggota partai Ben-Gvir dan anggota parlemen dari partai-partai Arab.

Ben-Gvir mengklaim penduduk komunitas Arab juga menderita akibat azan yang disiarkan melalui pengeras suara.

Para anggota parlemen Arab membantah hal tersebut dan mengatakan Ben-Gvir memprioritaskan "penganiayaan terhadap agama minoritas".

"Muazin tidak mengganggu telinga mereka, itu mengganggu rasisme mereka," kata anggota parlemen Hadash-Ta`al, Ofer Cassif, di X seperti dikutip The Times of Israel.

Anggota parlemen Israel anti-zionis itu menegaskan undang-undang untuk mencegah larangan azan tidak akan disahkan. Pengesahan RUU ini butuh tiga kali pemungutan suara lagi.

Upaya "membungkam" azan sudah dilakukan parlemen dan aktivis sayap kanan Israel selama bertahun-tahun. Pada 2024, Ben-Gvir menginstruksikan polisi menyita pengeras suara dari masjid dan memberlakukan denda karena alasan kebisingan. Arahan menteri sayap kanan tersebut tidak dijalankan usai mendapat penolakan dari pemimpin Arab dan Muslim serta partai ultra-Ortodoks Shas dan United Torah Judaism.

Menurut laporan media yang berbasis di Israel, sekitar 20 persen penduduk Israel adalah orang Arab yang mayoritas beragama Islam. Tak heran seruan azan familier di wilayah tersebut.

TERKINI
Sejarah Perkembangan Blok M dari Masa ke Masa Enam Amalan Sunnah pada Malam Jumat, Yuk Amalkan 4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Legislator PKB: Keputusan Presiden soal Komisi Ojol Perlu Dasar Hukum Kuat