Kamis, 02/07/2026 17:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi sektor industri dinilai harus direspons tidak hanya dengan upaya menahan laju PHK, tetapi juga memastikan pekerja memiliki jaring pengaman yang memadai ketika kehilangan mata pencaharian.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani menilai perlindungan terhadap pekerja terdampak menjadi langkah yang tidak kalah penting di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya ketidakpastian dunia usaha.
Ia mengatakan, perhatian pemerintah perlu difokuskan pada sektor padat karya yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Menurutnya, kelompok pekerja di sektor tersebut menjadi pihak yang paling rentan apabila perlambatan industri berujung pada gelombang PHK.
Legislator PKB: Keputusan Presiden soal Komisi Ojol Perlu Dasar Hukum Kuat
Anggota DPR: Pembangunan KEK Pariwisata Jangan Korbankan Hak Masyarakat
Komisi I: Pembahasan RUU Ketahanan Siber Akan Libatkan Partisipasi Publik
"Yang harus kita perhatikan adalah sektor usaha padat karya yang memiliki jumlah pekerja sangat banyak. Hari ini yang harus dipastikan adalah adanya bantalan yang menjadi penyangga kehidupan mereka apabila terjadi badai PHK," ujar Netty usai Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, salah satu instrumen perlindungan yang harus dipastikan dapat diakses pekerja adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut dinilai perlu benar-benar hadir sebagai perlindungan awal agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari peluang kerja baru.
Namun, menurut Netty, perlindungan tidak boleh berhenti pada pemberian manfaat JKP. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi melalui program reskilling dan upskilling agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia industri yang semakin terdigitalisasi.
Menurutnya, desain pelatihan juga harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata pasar kerja sehingga keterampilan yang diberikan benar-benar relevan dengan peluang kerja yang tersedia.
"Pelatihannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri saat ini. Banyak jenis pekerjaan yang mulai berubah karena perkembangan teknologi, sehingga pekerja juga perlu dibekali kemampuan baru agar memiliki kesempatan kembali bekerja," katanya.
Selain menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan, Netty juga mengingatkan agar pekerja yang terpaksa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kembali terbebani oleh kebijakan perpajakan.
Ia menilai dana JHT merupakan tabungan pekerja yang selama ini dihimpun melalui iuran sehingga sudah sepatutnya menjadi penyangga ekonomi keluarga ketika kehilangan pekerjaan.
Karena itu, Komisi IX meminta agar ketentuan mengenai pengenaan pajak progresif terhadap pencairan JHT maupun pesangon ditinjau kembali melalui koordinasi dengan Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan.
"Jangan sampai pekerja yang sedang kehilangan pekerjaan justru masih dibebani pajak progresif ketika mencairkan JHT. Itu adalah bantalan kehidupan mereka di masa sulit," tegasnya.
Menurut Netty, perlindungan terhadap pekerja perlu dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga daya tahan ekonomi nasional. Ketika pekerja tetap memiliki akses terhadap perlindungan sosial dan peluang kembali bekerja, dampak perlambatan ekonomi terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Sebagai informasi, isu perlindungan pekerja kembali mengemuka setelah Purchasing Managers` Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni 2026 turun ke level 46,9 atau berada di zona kontraksi.
Pelemahan aktivitas industri memunculkan kekhawatiran meningkatnya risiko PHK di sejumlah sektor manufaktur.
Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi memengaruhi penyerapan tenaga kerja, daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional apabila tidak