Kamis, 02/07/2026 17:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak melalui pembentukan lembaga pemasyarakatan yang benar-benar khusus bagi anak serta penguatan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepolisian RI.
Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak konstitusional yang harus dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendidikan dan pembinaan selama menjalani proses hukum.
"Di Komisi XIII kami sedang memperjuangkan agar anak-anak memiliki lapas yang benar-benar khusus, tidak disatukan dengan orang dewasa. Hak mereka untuk mendapatkan pendidikan juga harus tetap dipenuhi," ujar Rieke kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Penyesuaian Fiskal Daerah Tak Boleh Jadi Alasan Berhentikan PPPK
Legislator PKB: Keputusan Presiden soal Komisi Ojol Perlu Dasar Hukum Kuat
Anggota DPR: Pembangunan KEK Pariwisata Jangan Korbankan Hak Masyarakat
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berupaya memastikan anak binaan tidak putus sekolah.
Di sisi lain, Rieke menilai Direktorat PPA dan TPPO Polri masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi struktur organisasi, sistem pelaporan, kapasitas penyidik, maupun dukungan anggaran agar mampu menangani perkara anak secara optimal.
Ia menegaskan bahwa persoalan anak tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian atau satu komisi DPR semata, melainkan memerlukan kerja sama lintas sektor agar setiap hak anak benar-benar terlindungi.
"Politik anggaran juga harus berpihak. Jangan sampai Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak justru dipandang sebelah mata. Padahal, perlindungan anak merupakan wajah kehadiran negara," tandasnya.