DPR Bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen dan Ormas Terkait RUU Pemilu

Kamis, 02/07/2026 17:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan Komisi II DPR RI akan melakukan safari ke sejumlah partai politik non-parlemen dan organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI yang menyepakati perlunya mempertajam daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan RUU Pemilu.

“Kami kemarin rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR, terkait dengan RUU Pemilu. Kita sepakati untuk terus mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu. Pimpinan DPR dalam hal ini adalah Prof. Dasco memberikan dukungan terhadap kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Komisi II DPR RI mengundang sejumlah pakar, ahli, dan stakeholders kepemiluan Komisi II,” ujar Rifqinizamy kepada Parlementaria dan awak media usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Rifqinizamy menjelaskan, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) juga mengarahkan Komisi II DPR RI melakukan silaturahmi ke partai-partai non parlemen dan berbagai organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi, organisasi-organisasi keagamaan Kristen, guna menyerap aspirasi sekaligus melihat ekspektasi dan konsep yang ditawarkan berbagai pihak terkait blueprint kepemiluan dan demokrasi Indonesia.

“Beliau (Sufmi Dasco) juga memberikan arahan untuk kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai non-parlemen dan organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, mungkin Walubi, dan seterusnya, organisasi-organisasi keagamaan Kristen, dan seterusnya. Untuk kita menyerap aspirasi dan bisa melihat bagaimana ekspektasi serta konsep yang diberikan oleh partai-partai non-parlemen dan organisasi-organisasi tersebut terkait dengan blueprint kepemiluan dan demokrasi kita,” terang Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Doktor dari Universitas Brawijaya itu mengatakan, pelaksanaan safari tersebut saat ini masih menunggu penjadwalan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Meski demikian, Komisi II DPR RI menyatakan siap menjalankan arahan tersebut. “Sekarang kita lagi menunggu jadwal Bang Dasco. Kalau kami dari sisi Komisi II siap,” katanya.

Menutup wawancara, Rifqinizamy menegaskan hingga saat ini Komisi II DPR RI belum membahas substansi norma perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan dengan semangat memperbaiki penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

“Jelas sampai hari ini kami belum membahas substansi norma terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kita ingin membahas ketentuan Undang-Undang Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme untuk melakukan perbaikan, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkas Rifqinizamy.

TERKINI
Sejarah Perkembangan Blok M dari Masa ke Masa Enam Amalan Sunnah pada Malam Jumat, Yuk Amalkan 4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Legislator PKB: Keputusan Presiden soal Komisi Ojol Perlu Dasar Hukum Kuat