Kamis, 02/07/2026 17:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah yang pemilihannya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Adapun putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pengujian tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa.
Selaku mahasiswa, para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.
DPR RI Dorong Penetapan Komisaris BUMN dari Profesional dan Kompeten
Puan: DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Paripurna DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK
Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Dalam keterangannya, para pemohon mengajukan pengujian pasal itu dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang beberapa waktu terakhir.
Sementara mengenai putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan