Selasa, 30/06/2026 20:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memperbolehkan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat. Langkah itu disebut-sebut sebagai praktik yang aman.
Konten yang mengeklaim Menag Nasaruddin Umar dan Kemenag memperbolehkan korupsi itu salah satunya dibagikan di TikTok oleh akun ini pada Senin 29 Juni 2026.
"KEMENTERIAN AGAMA NASARUDDIN UMAR MENJELASKAN, KORUPSI YANG DI LAKUKAN SECARA SYARIAH DAN PROSEDUR YANG TEPAT, ITU AMAN," demikian narasi yang dicantumkan dalam video berdurasi 10 detik itu.
Selain itu, dalam video tersebut juga dicantumkan narasi “Yang namanya KORUPSI tetap aja `H4R4M` brow". "Gimana mau maju negara kalau 4khl4k M3mtr!nya kaya gini".
Alasan Menag Sebut Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Karena Sakit
Menag Ajak Maknai Tahun Baru Islam 1448 H jadi Momentum Transformasi Sosial
Berdasarkan penelusuran tim cek fakta Jurnas.com, video yang menarasikan Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar memperbolehkan korupsi itu pertama kali disebarkan di TikTok oleh akun bernama GANApatih atau @gana.096 dan Satrio atau @satrio.raden pada Rabu 22 April 2026 lalu.
Akun tersebut menyebarkan narasi dalam unggahan foto yang menampilkan gambar Menag Nasaruddin Umar yang nampak sedang berpidato.
"Hukum Korupsi Aman-Aman Saja Jika Sesuai Prosedur Dan Syariat islam, Selebihnya Yaa HALAL - HALAL Saja," demikian narasi yang dicantumkan dalam unggahan foto tersebut.
Hasil Penelusuran dan Penjelasan
Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, tim Jurnas.com menelusuri konten terkait serta melakukan penelusuran di platform TikTok dan pencarian di Google.
Setelah ditelusuri, foto tersebut merupakan dokumentasi yang diunggah Kementerian Agama dalam siaran pers berjudul "Kemenag argetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026" pada 24 Februari 2026 lalu.
Namun, foto tersebut ditambahkan narasi yang keliru atau salah bahwa Menag Nasaruddin Umar menjelaskan "korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, itu aman".
Padahal, dalam siaran pers itu tidak menyinggung atau tidak terdapat pembicaraan terkait Menag dan Kemenag membolehkan korupsi tersebut.
Selain itu, hingga berita ini dimuat tidak ditemukan informasi terkait adanya pembolehan korupsi yang dilakukan secara syariat Islam dan prosedur oleh Menag Nasaruddin Umar dan Kemenag sebagaimana yang diklaim olebh beberapa akun tersebut.
Narasi atau klaim serupa juga sempat diunggah di media sosial Facebook. Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Klarifikasi ini telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 6 Mei 2026 lalu.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. Ia memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.
"Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut," kata Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026) seperti yang tertuang dalam keterangan tertulis Kemenag.
Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.
"Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, kata Thobib, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.
Kemenag pun mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.
"Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan," tulis Kemenag.
TIM CEK FAKTA Jurnas.com