Selasa, 30/06/2026 17:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno hanya bungkam usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Japto keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.39 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.39 WIB.
Namun, Japto sama sekali tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Saat dicecar pertanyaan mengenai materi pemeriksaan maupun kasus yang tengah diusut KPK, ia memilih diam.
KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein Terkait Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
KPK Panggil Rita Widyasari dan Ketua PP Japto Soerjosoemarno
Dengan pengawalan enam orang, Japto langsung berjalan menuju kendaraan yang telah menunggunya dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK memeriksa Japto sebagai saksi dalam perkara ini pada 26 Februari 2025. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.
KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).