Senin, 29/06/2026 17:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi (Baleg), Cindy Monica, mendorong adanya perlindungan hukum terhadap keberlangsungan pasar tradisional masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Cindy dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat di Badan Legislasi DPR RI. Menurutnya, pembangunan dan investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan ruang ekonomi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
"Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali," kata Cindy Monica dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6).
Politisi Partai NasDem itu menilai keberadaan pasar modern tidak boleh mengancam keberlangsungan usaha masyarakat adat.
Rieke Diah Kritik Komnas Perempuan soal Dasar Hukum Kasus Taufik Hidayat
Kemenkeu Kembali Tempatkan Rp281 Triliun di Himbara
BAZNAS Kejar Target Dana Kelolaan Rp1,4 Triliun di 2026
Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat mengatur secara tegas bahwa pembangunan pusat perbelanjaan atau pasar modern di wilayah adat harus melalui persetujuan masyarakat adat serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
"Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat," katanya.
Cindy Monica menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan tanah ulayat atau pelestarian budaya, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber pendapatan masyarakat.
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa modernisasi berjalan seiring dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal. Kehadiran investasi dan pembangunan perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, bukan justru menggeser pelaku usaha tradisional dari ruang hidupnya.
"RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat," kata Cindy Monica.