Senin, 29/06/2026 16:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) siap menghadapi tantangan kerja keras untuk melipatgandakan dana kelolaan hingga 62 kali lipat dari pagu APBN guna mengejar target pengumpulan sebesar Rp1,4 triliun pada tahun 2026.
Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tersebut menuntut inovasi pengumpulan yang ekstra.
"Mohon doa dan dukungan dari Bapak-bapak dari Komisi VIII agar kami bisa menetapkan target 1,4 triliun dari APBN yang sebesar 22,29 miliar," kata Sodik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Sodik memaparkan, perolehan angka Rp1,4 triliun tersebut nantinya akan dimaksimalkan melalui sumber-sumber pendanaan yang legal menurut undang-undang, seperti zakat, infak, sedekah, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Legislator Dorong Perlindungan Pasar Tradisional Masyarakat Adat
Rieke Diah Kritik Komnas Perempuan soal Dasar Hukum Kasus Taufik Hidayat
Kemenkeu Kembali Tempatkan Rp281 Triliun di Himbara
Selain itu, instrumen Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) juga menjadi pilar penopang pengumpulan, di mana seluruh alokasi bersangkutan telah diselaraskan dengan hasil survei indikator potensi dana umat.
Mengenai pemanfaatan APBN senilai Rp22,29 miliar yang didapatkan lembaga, Sodik merinci peruntukannya telah disepakati dalam RKAT mengacu pada regulasi dan Peraturan Menteri Agama yang berlaku.
Dana dari anggaran negara tersebut dialokasikan sebesar Rp5,1 miliar untuk pemenuhan gaji dan tunjangan, sedangkan sebesar Rp17,112 miliar dialokasikan untuk membiayai operasional serta pemeliharaan kantor BAZNAS.
Berdasarkan posisi data keuangan internal per akhir Mei lalu, persentase penyerapan dana penunjang aktivitas kerja kelembagaan dari APBN tersebut telah terealisasi sebesar 43,22 persen.
Di samping membahas target performa keuangan, Sodik memanfaatkan momentum rapat awal tahun baru Islam 1 Muharram ini untuk menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah kendala operasional penyaluran kurban lalu.
BAZNAS menilai adanya keterbatasan waktu dan kendala teknis di lapangan yang membuat kualifikasi hewan kurban di beberapa wilayah belum sepenuhnya memenuhi standar mutu yang ditetapkan kelembagaan.
"Kami dapat melakukan transformasi kerja ke arah yang jauh lebih baik dan profesional," kata Sodik