Mengenal Keunikan Status Sosial Masyarakat Adat Lampung Pepadun

Minggu, 28/06/2026 21:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat adat Lampung Pepadun memiliki sistem sosial yang unik dan berbeda dari kelompok adat Lampung lainnya. Jika masyarakat adat Saibatin dikenal dengan tradisi kebangsawanannya yang kuat, masyarakat Pepadun justru berkembang dengan sistem yang lebih terbuka, egaliter, dan demokratis.

Keunikan tersebut tercermin dalam mekanisme penentuan status sosial yang tidak hanya bergantung pada garis keturunan, tetapi juga dapat diperoleh melalui prosesi adat tertentu.

Dikutip dari Indonesia Baik, masyarakat Pepadun merupakan salah satu dari dua kelompok besar masyarakat adat Lampung. Secara historis, komunitas ini berkembang di wilayah pedalaman atau dataran tinggi Lampung, terutama di kawasan Abung, Way Kanan, dan Way Seputih (Pubian).

Hingga kini, tradisi dan tatanan sosial yang diwariskan secara turun-temurun masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.

Dalam sistem kekerabatannya, masyarakat Lampung Pepadun menganut pola patrilineal, yakni garis keturunan yang mengikuti pihak ayah.

Pada struktur keluarga adat, posisi tertinggi dipegang oleh anak laki-laki tertua dari garis keturunan tertua yang dikenal dengan sebutan Penyimbang.

Penyimbang bukan sekadar gelar simbolik. Sosok ini memiliki peran sentral dalam kehidupan adat, terutama dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan penting di lingkungan keluarga maupun komunitas.

Kedudukan tersebut kemudian diwariskan secara turun-temurun kepada anak laki-laki tertua dari Penyimbang.

Karena perannya yang strategis, Penyimbang menempati posisi yang sangat dihormati dalam struktur sosial masyarakat Pepadun.

Berbeda dengan masyarakat adat Saibatin yang mengenal sistem kebangsawanan yang lebih tertutup, masyarakat Pepadun memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat untuk memperoleh status sosial tertentu.

Kesempatan tersebut dapat diraih melalui pelaksanaan upacara adat Cakak Pepadun.

Melalui prosesi adat ini, seseorang dapat memperoleh gelar kehormatan seperti Suttan, Raja, Pangeran, hingga Dalom.

Sistem ini menjadikan masyarakat Pepadun dikenal lebih egaliter karena status sosial tidak sepenuhnya ditentukan oleh faktor keturunan.

Istilah "Pepadun" sendiri berasal dari salah satu perangkat adat yang digunakan dalam prosesi Cakak Pepadun.

Pepadun merupakan bangku atau singgasana yang terbuat dari kayu dan berfungsi sebagai simbol kedudukan sosial dalam keluarga maupun masyarakat adat.

Di atas singgasana inilah prosesi pemberian gelar adat atau yang dikenal sebagai Juluk Adok dilaksanakan.

Tradisi tersebut tidak hanya bermakna seremonial, tetapi juga menjadi simbol legitimasi sosial seseorang dalam struktur adat Pepadun.

Pelaksanaan upacara Cakak Pepadun dilakukan di rumah adat atau sessat dan dipimpin langsung oleh Penyimbang sebagai pemimpin adat tertinggi.

Dalam prosesi tersebut, seseorang yang ingin memperoleh atau meningkatkan status sosial adat diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan adat.

Di antaranya adalah membayar sejumlah uang adat yang disebut Dau, serta menyembelih sejumlah kerbau sebagai bagian dari rangkaian upacara.

Besarnya pengorbanan dalam pelaksanaan Cakak Pepadun mencerminkan tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh pemilik gelar adat.

Lebih dari sekadar seremoni, Cakak Pepadun menjadi simbol penghormatan terhadap nilai musyawarah, kepemimpinan, dan gotong royong yang telah mengakar kuat dalam masyarakat adat Lampung Pepadun selama berabad-abad.

Dengan sistem sosial yang relatif terbuka tersebut, masyarakat Pepadun menunjukkan bahwa kehormatan dalam adat tidak hanya diwariskan, tetapi juga dapat diraih melalui pengabdian, tanggung jawab, dan pemenuhan kewajiban adat. (*)

TERKINI
Kalahkan Pelita Jaya, Bogor Hornbills jadi Juara IBL 2026 Mengenal Pepadun dalam Adat Lampung, Singgasana yang Sempat Diduduki Jokowi Lima Jajaran Saham Top Losers Pekan Ini Mengenal Keunikan Status Sosial Masyarakat Adat Lampung Pepadun