Legislator Gerindra: Sony Sanjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK

Kamis, 25/06/2026 14:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Sugiat, status hukum Sony dalam perkara dugaan korupsi sudah semakin jelas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonannya untuk menjadi justice collaborator.

“Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” kata Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6).

Politikus Gerindra itu menjelaskan bahwa status justice collaborator pada umumnya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar.

Namun, lanjut Sugiat, ketika permohonan tersebut ditolak oleh penyidik atau penuntut, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban,” ujarnya.

Sugiat menegaskan bahwa LPSK pada dasarnya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangannya dalam proses hukum. Karena itu, ia mengingatkan agar lembaga tersebut berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,” tegasnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara III itu juga meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sanjaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik,” pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Legislator Golkar: Perdamaian AS-Iran Dapat Perkuat Stabilitas Pasar Global KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen Kidung Pilu dan Keagungan Simbolis dalam Tradisi Tabot Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs