KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi

Rabu, 24/06/2026 19:22 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Pemanggilan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI yang melibatkan Telkom. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tidak hanya akan menyasar pihak BRI dan Telkom, tetapi juga pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan tersebut.

"Pasti nanti kami akan diinfo, dari pihak BRI, dari pihak Telkom, ataupun pihak-pihak lain yang tentunya atas pengetahuan para saksi, dibutuhkan untuk penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.

Kendati begitu, Budi belum mengungkapkan siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk jadwal pemanggilannya.

KPK menemukan dugaan pelanggaran aturan dan mekanisme dalam proses pengadaan. Hal itu menjadi dasar KPK melakukan perhitungan awal kerugian negara.

"Memang diduga ada penyimpangan dalam mekanisme pengadaan yang dilakukan. Di mana dari penyimpangan yang dilakukan tersebut, KPK sudah melakukan penghitungan awal yang kemudian dalam perkara ini dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun," kata Budi.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan. Salah satunya adalah dugaan pengondisian vendor atau perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ (pengadaan barang dan jasa) nya," ungkap Budi.

KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengusutan perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 5 Juni 2026.

Adapun pengadaan yang diusut KPK meliputi layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan aplikasi WhatsApp. Notifikasi ini digunakan untuk menyampaikan informasi transaksi atau layanan perbankan kepada nasabah.

Pengadaan barang dan jasa seharusnya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga proses lelang terbuka. Mekanisme itu diperlukan untuk mencegah penunjukan langsung.

"Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya," terang Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BRI diduga menunjuk langsung sejumlah vendor untuk menyediakan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp. Penunjukan itu diduga dilakukan atas arahan pihak tertentu.

Dalam proyek tersebut, BRI bekerja sama dengan Telkom sebagai penyedia layanan. BUMN telekomunikasi itu diduga melibatkan anak usahanya dalam pelaksanaan pengadaan.

Diduga telah terjadi penunjukan langsung vendor atau perusahaan sebagai penyedia layanan SMS Notifikasi A2P (Application-to-Person).

SMS A2P merupakan layanan pengiriman pesan otomatis dari aplikasi kepada pelanggan. Pesan tersebut bersifat satu arah dan tidak dirancang untuk dibalas oleh penerima.

Telkomsel disebut menjadi salah satu operator seluler yang bekerja sama dalam layanan notifikasi perbankan tersebut.

KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara mencapai miliaran transaksi. Untuk layanan SMS perbankan, BRI diketahui membebankan biaya Rp750 kepada nasabah.

Kerugian negara hampir Rp2 triliun itu diduga muncul akibat sejumlah penyimpangan, termasuk pengondisian vendor dan manipulasi trafik layanan.

Nilai kerugian tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan analisis penyidik terhadap nilai proyek, paket pekerjaan, vendor yang terlibat, hingga penyusunan HPS.

"Jadi dari paket pekerjaan tersebut ini kan ada beberapa mitra ya, karena kalau kita melihat notifikasi perbankan itu pasti kaitannya dengan para provider, sehingga banyak penyedianya. Dari situ kita kalkulasi beberapa pengadaan yang dilakukan tersebut dari sejumlah vendor ini, dari paket-paket pekerjaan, kemudian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kemudian dari nilai proyek, kita juga lakukan analisis, HPS nya seperti apa, semuanya dianalisis. Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini," terang Budi.

TERKINI
Program Orang Tua Asuh Stunting Harus Fokus Dampak Nyata, Bukan Seremonial Calon KI Pusat Diminta Hadirkan Standar Keterbukaan Informasi yang Seragam Perkuat Ekosistem UMKM, BRI Life Hadir di Fun Run 5K Legislator NasDem Pertanyakan Urgensi Jalur Mandiri dalam Seleksi Masuk PTN