KPK Dalami Peran 2 Korporasi dalam Pengadaan Smart Board Muara Enim

Selasa, 23/06/2026 18:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan dua korporasi dalam proyek pengadaan papan tulis digital (smart board) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

Dua korporasi dimaksud ialah PT. HIT Internasional dan PT. Milenium Solusi Abadi. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur PT. HIT Internasional, Harijanto Langgeng; dan Komisaris PT. Milenium Solusi Abadi, Daniel Braindnata pada Selasa, 23 Juni 2026.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami dugaan keterlibatan kedua perusahaan tersebut dalam pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim.

Mereka ialah Bupati Muara Enim, H Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudavaan tahun 2026, Abi Nurwardani; swasta yang juga keponakan Edison, Adi Triadi; dan marketing PT. Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Edison dkk menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni 2026.

KPK mengungkapkan pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi (perwakilan PT Milenium Solusi Abadi) di salah satu hotel di Jakarta.

PT Milenium Solusi Abadi merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Disdikbud Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory. Penerimaan tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya.

Pemberian itu juga bertujuan agar pihak swasta dapat menjaga `hubungan baik ke depan` dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.

Selain adanya penerimaan uang tersebut, Abi Nurwardani atas perintah saudara Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud.

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai. Di mana, Abi bertindak sebagai pengendali rekening.

Abi diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.

Selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saksi Radiansyah (pihak swasta) kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati. Uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi Edison.

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junctoPasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Cory Erin diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

TERKINI
Banyak WNA Bekerja Ilegal, DPR Minta Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di BGN Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya KPK Dalami Peran 2 Korporasi dalam Pengadaan Smart Board Muara Enim