Selasa, 23/06/2026 11:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi, meminta proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 Tahun 2024 yang dilaksanakan Badan Informasi Geospasial (BIG) mendapat perhatian serius dari DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga aparat penegak hukum.
Menurut Iqbal, proyek senilai sekitar USD 20 juta tersebut tidak hanya menyangkut nilai anggaran yang besar, tetapi juga berkaitan dengan isu kedaulatan data, keamanan nasional, tata kelola proyek, serta penguatan kapasitas industri dan sumber daya manusia (SDM) dalam negeri.
“Jika informasi yang beredar benar, maka publik patut mempertanyakan mengapa data geospasial strategis Indonesia justru diproses di luar negeri. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas data yang memiliki nilai strategis bagi pertahanan, pembangunan, dan pengelolaan wilayah nasional,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Wakil Presiden AS: Tidak Ada Bukti Iran Masih Tutup Selat Hormuz
Trump Perkenalkan Pesawat New Air Force One, Hadiah dari Qatar
Anggota Parlemen Eropa Beri Sindiran Tajam untuk Trump
Berdasarkan ringkasan proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia Wilayah Darat Skala 1:5.000 Kelas 2 dari Airborne Synthetic Aperture Radar (IFSAR) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), tahap pertama pekerjaan mencakup wilayah Sulawesi seluas sekitar 180 ribu kilometer persegi atau sekitar 10 persen dari luas daratan Indonesia.
Proyek tersebut dimenangkan oleh Intermap Technologies pada Januari 2024 dengan nilai kontrak sekitar USD 20 juta bersama PT Pratama Persada Airborne (PPA) sebagai mitra lokal.
Iqbal menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka terkait pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya mengenai informasi yang menyebut data hasil akuisisi IFSAR diproses di Denver, Amerika Serikat, sebelum dikembalikan ke Indonesia untuk proses integrasi.
“Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar. Apa dasar hukum dan kebijakan yang digunakan sehingga data geospasial strategis Indonesia dapat diproses di luar yurisdiksi nasional? Siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut? Bagaimana mekanisme pengamanan, audit, dan pengawasannya?” ujarnya.
Ia menegaskan data geospasial dasar skala 1:5.000 tidak dapat dipandang sebagai data biasa karena memuat informasi topografi wilayah, jaringan jalan, pola permukiman, akses medan, hingga berbagai objek vital yang memiliki nilai strategis.
“Negara tidak boleh terlalu longgar menyerahkan penguasaan data strategis kepada pihak asing. Prinsip kedaulatan data harus menjadi pijakan utama,” tegasnya.
Selain aspek kedaulatan data, Iqbal juga menyoroti dugaan minimnya kontribusi industri dan tenaga ahli nasional dalam proyek tersebut.
Menurut dia, apabila sebagian besar proses akuisisi, pengolahan data, digitasi, dan teknologi dilakukan oleh pihak asing, sementara mitra lokal hanya berperan sebagai pendukung, maka manfaat strategis proyek bagi pengembangan kapasitas nasional perlu dipertanyakan.
“Jangan sampai uangnya dari Indonesia, wilayahnya Indonesia, datanya Indonesia, tetapi nilai tambah teknologi dan penguasaan pengetahuan justru lebih banyak dinikmati pihak luar,” kata dia.
Iqbal menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat hilirisasi, penguatan industri nasional, dan kemandirian teknologi yang selama ini didorong pemerintah.
Ia juga mempertanyakan keterlambatan proyek yang disebut mencapai lebih dari tiga bulan hingga berujung pada denda lebih dari Rp20 miliar.
Padahal, kata dia, teknologi IFSAR selama ini dipromosikan memiliki kemampuan menembus awan, kabut, asap, dan vegetasi tropis yang menjadi tantangan utama pemetaan di Indonesia.
“Kalau teknologi ini memang diklaim unggul untuk kondisi Indonesia, mengapa proyek justru terlambat berbulan-bulan? Ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik pada tahap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan kontrak, maupun manajemen proyek secara keseluruhan,” ujarnya.
Karena itu, Iqbal meminta DPR menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Kepala BIG, pihak Intermap Technologies, serta seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, BSSN diminta melakukan audit keamanan terhadap proses perpindahan, pengolahan, penyimpanan, dan akses data IFSAR, sementara BPK diharapkan mengaudit proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, penyebab keterlambatan, hingga kesesuaian spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan.
Menurut Iqbal, terdapat sedikitnya tujuh pertanyaan mendasar yang perlu dijawab BIG, mulai dari dasar hukum pemrosesan data di luar negeri, mekanisme pengamanan dan akses data, penyebab keterlambatan proyek, kontribusi SDM nasional, hingga evaluasi independen terhadap akurasi hasil IFSAR untuk kebutuhan peta skala 1:5.000.
“Proyek geospasial bukan proyek biasa. Ini menyangkut peta tubuh Indonesia sendiri. Karena itu, pengelolaannya harus berlandaskan prinsip kedaulatan data, keamanan nasional, transparansi anggaran, dan keberpihakan terhadap kemampuan nasional,” kata Iqbal.
“Negara tidak boleh kalah oleh logika vendor. Apalagi jika yang dipertaruhkan adalah data strategis Republik Indonesia sendiri,” pungkasnya.